Selasa, 03 April 2012

AUDITING


AUDITING

Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pengguna yang berkepentingan. Proses auditing dilakukan untuk menyatakan kewajaran suatu laporan keuangan, dimana laporan keuangan dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan, seperti: investor, kreditor, pemerinta, dan sebagainya. Proses auditing dilakukan oleh auditor. Dalam menjalankan profesinya auditor harus benar-benar bertanggug jawab atas opini yang akan di berikannya pada laporan keuangan. Sebab opini auditor menunjukan kepada pemakai laporan keuangan, apakah laporan keuangan tersebut objektif.
 
Dalam dunia hukum yang berkembang pada saat ini, auditor bisa dikenakan kewajiban atas hal-hal yang telah dilakukan. Banyak hal yang dapat mengakibatkan auditor dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana yang dikarenakan adanya perselisihan yang berkaitan dengan audit. Tuntutan terhadap auditor dapat terjadi karena adanya peristiwa-peristiwa yang menyebabkan kerugian bagi pengguna laporan keuangan. Auditor juga dapat dituntut oleh klien kreditor dan pemerintah karena auditor tidak melakukan jasa profesional yang memadai.
 
Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis tuntutan yang dapat diajukan kepada auditor, pihak-pihak yang bisa mengajukan tuntutan pada auditor, macam-macam pembuktian yang harus dilakukan agar dapat menuntut auditor, serta pembelaan yang dapat dilakukan oleh auditor.

A. Kegagalan Perusahaan, Kegagalan Audit dan Risiko audit
 
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor-kantor akuntan nadalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan perusahaan dengan kegagalan audit. Dan antara kegagalan audit dengan risiko audit. Apabila investasi ditanamkan di dalam suatu perusahaan, ini akan mengakibatkan beberapa tingkat risiko perusahaan. Yakni, terdapat risiko bahwa perusahaan tidak mampu memenuhi harapan investornya, karena adanya kondisi-kondisi ekonomi atau bisnis seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam perusahaan itu. Kasus eksterm yang mencerminkan risiko bisnis adalah kegagalan perusahaan.
Kegagalan audit adalah suatu situasi di dalam audit dimana auditor sampai pada dan/atau mengeluarkan pendapat auditor yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan/standar pemeriksaan yang berlaku. Bila terjadi kegagalan perusahaan, mungkin terdapat atau tidak terdapat kegagalan audit.
Risiko audit adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan dinyatakan dengan wajar dan oleh karenanya dapat dikenakan pendapat wajar tanpa pengecualian, namun pada kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material. Audit tidak dapat diharapkan untuk mengungkapkan semua kesalahan laporan keuangan yang material. Audit terbatas pada pemilihan sampel, dan kesalahan yang disembunyikan dengan sangat rapi sulit ditemukan. Karenanya ada risiko bahwa audit tidak akan mengungkapkan kesalahan yang materil dalam laporan keuangan.
Kebanyakan profesional akuntansi setuju bila auditor gagal mengungkapkan kesalahan yang material lalu pendapat auditor tersebut salah maka akuntan publik tersebut diminta tetap mempertahankan kualitas auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan tersebut harus bertanggung jawab kepada mereka yang menderita kerugian itu. Dalam prakteknya sulit untuk menentukan bilamana auditor gagal menggunakan keahliannya karena rumitnya proses auditing. Namun begitu, auditor yang gagal dalam menjalankan praktik auditnya dapat berakibat buruk bagi kantor akuntannya.
Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan dalam perusahaan, tetapi bukan kegagalan audit . apabila sebuah perusahaan pailit, atau tidak dapat membayar hutang-hutangnya, maka pemakai laporan keuangan umumnya mengklaim telah terjadi kegagalan audit khususnya apabila pendapat auditor terakhir menyatakan laporan keuangan tersebut wajar.

B. KONSEP HUKUM YANG MEMPENGARUHI KEWAJIBAN
Kebanyakan gugatan ke pengadilan menyangkut laporan keuangan yang telah atau belum diaudit. Beberapa konsep hukum dapat diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik. Konsep-konsep tersebut adalah:

1. Prudent man (keberhatian)
Ada perjanjian di dalam praktik akuntansi dan pengadilan bahwa auditor bukan penjamin atau penanggung jawab dari laporan keuangan. Auditor hanya berkewajiban melakukan audit secara teliti. Meskipun demikian, auditor bukannya tanpa cela.
Standar ketelitian yang diharapkan dari auditor sering sering disebut sebagai konseo pruden man. Ini dinyatakan dalam Cooley on Torts sebagai berikut:
Setiap orang yang memberikan jasanya kepada orang lain dan dipekerjakan olehnya mempunyai kewajiban untuk menggunakan keahlian yang dimilikinya dengan hati-hati serta teliti dan sungguh-sungguh. Dalam semua pekerjaan iniyang membutuhkan keahlian khusus, jika seseorang menawarkan jasanya, dapat dianggap bahwa dia menyediakan dirinya kepada masyarakat sebagai seseorang yang mempunyai tingkatan keahlian yang juga dipunyai oleh orang lain dalam mengerjakan pekerjaan yang sama, dan, jika apa yang dia janjikan ternyata tidak berdasar, ia telah melakukan penipuan terhadap semua orang yang telah mempercayainya. Akan tetapi tidak ada seorang pun, apakah dia ahli atu bukan yang tanpa kekeliruan atau kesalahan. Dan ia bertangung jawab atas kecerobohan itikad buruk, atau kekeliruan dalam penilaian.

2. Kewajiban atas tindakan sekutu lain
Para sekutu atau pemegang saham dalam perseroan profesional secara bersama-sama bertanggung jawab atas tindakan perdata yang ditujukan terhadap salah seorang anggotanya.
Para sekutu juga bisa bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang lain yang mereka percayai. Ini diatur dalam hukum keagenan (laws of agency).

3. Keterbukaan di pengadilan
Akuntan publik tidak boleh menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan alasan informasi tersebut dirahasiakan. Seluruh informasi dalam kertas kerja seorang auditor dapat diminta oleh pengadilan apabila diperlukan. Pembicaraan rahasia antara klien dengan auditor tidak dapat ditutupi dalam pengadilan

C. KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR
Auditor bisa dituntut oleh klien, investor, kreditor dan pemerintah karena tidak melakukan jasa profesionalnya secara memadai. Auditor bisa dituntut berdasarkan dua jenis undang-undang:
1. Common law
Merupakan undang undang yang dikembangkan terus menerus oleh para hakimyang mengeluarkan pendapat hukum saat memutuskan suatu pekara (prinsip-prinsip hukum yang diterapkan dalam kasus-kasus ini menjadi pedoman bagi para hakim yang memutuskan perkara yang sama di masa yang akan datang). Tuntutan yang diberikan kepada auditor berkaitan dengan common law adalah bahwa auditor tidak melakukan audit secara tepat. Misalnya, berdasarkan common law seorang auditor bisa dianggap memiliki kewajiban kepada klien atas terjadinya pelanggaran kontrak, kelalaian, kelalaian berat dan kecurangan.

2. Statutory law.
Merupakan hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif dari pemerintah federal dan Negara yang menetapkan beberapa aturan pelaksanaan yang harus dipatuhi pihak-pihak yang bersengketa. Berdasarkan statutory law seorsng auditor bisa dikenakan kewajiban perdata atau pun penjara. Perkara perdata bisa menimbulkan denda dan sanksi.

D. TANGGUNG JAWAB ATAS KERAHASIAAN (RESPONSIBILITY OF CONFIDENTIALY
Kasus pada awal tahun 80-an yang menyangkut tanggung jawab kantor akuntan untuk memberitahu klien mereka jika ada informasi yang biasanya dianggap rahasia menurut peraturan perilaku. kasus ini adalah Consolidata Servises, Inc.

Contoh kasus :
CONSOLIDATA SERVICES, Inc. vs Alexander Grant & Company
Consolidata Services, Inc adalah perusahaan pelayanan gaji yang menyiapkan cek gaji dan membagikan uang gaji kepada klien, karyawan dan pembayaran pajak. Hubungan kantor akuntan dan Consolidata hanya meliputi pengurusan pajak dan tidak mencakup auditing atau akuntansi . disamping itu kantor akuntan merekomendasikan pelayanan gaji kepada para kliennya, dan konsolidata sebaiknya juga berbuat yang sama, merekomendasikan kantor akuntan itu kepada para kliennya.
Dalam suatu rapat-rapat antara wakil-wakil kantor akuntan dan konsolidata, diputuskan bahwa konsolidata ternyata insolven. Setelah diadakabn diskusi dengen penasihat hukumnya, kantor akuntan meminta agar Consolidata memberitahukan para kliennya mengenai hal itu tetapi manajemennya menolak. Direkturnya kemudian memberitahukan para klien mengenai keadaan Consolidata. Consolidata meminta agar antor akuntan menunggu sepuluh hari agar Consolidata dapat meminjam uang agar dapat meminjam uang untuk menolong masalah solvensinya itu.
Para sekutu kantor akuntan memutuskan untuk memanggil kedua belas klien yang memanfaatkan jasa gaji consolidate dan memberitahukan mereka agar tidak mengirimkan uang lagi. Tidak seorangpun yang memberitahukan klien Consolidata lainnya yang berjumlah dua puluh empat.
Klien menggugat atas dasar kelalaian dsan pelanggaran kontrak karena tidak mengindahkan sesuatu yang ditrahassiakan. Pengadilan memenangkan Consolidata Services, Inc., dengan gati rugi sebesar $ 1,3 juta.

E. TANGGAPAN PROFESI TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM
Ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh AICPA dan profesi secara keseluruhan untuk mengurangi risiko terkena sanksi hukum, antara lain :
1. Penelitian dalam auditing
Penelitian yang dilakukan secara berkesinambungan adalah penting untuk menemukan cara-cara yang lebih baik dalam melakukan pekerjaan seperti mengungkapkan laporan yang keliru atau penipuan oleh manajemen atau karyawan yang tidak disengaja, menyampaikan hasil audit kepada pemakai laporan, dan meyakinkan bahwa auditor independen
2. Penetapan standar dan aturan
AICPA harus secara terus menerus menetapkan standard an menyesuaikannya agar sejalan dengan kebutuhan auditing yang selalu berubah-ubah. Pernyataan-pernyataan baru dalam standar auditing, revisi kode etik jabatan, dan pernyataan lain harus disiarkan, sejalan dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan timbulnya teknologi baru dari pengamanan dan penyelidikan.
3. Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
AICPA dapat membantu anggotanya dengan menetapkan persyaratan yang telah diikuti oleh anggota-anggotanya yang terkemuka. Tentu saja persyaratan ini tidak boleh bertentangan dengan usaha untuk memenuhi kebutuhan klien.
4. Menetapkan persyaratan penilikan horizontal
Pemeriksaan berkala terhadap cara kerja dan prosedur perusahaan merupakan satu cara untuk mendidik anggota dan mengidentifikasi kantor akuntan yang tidak memenuhi standar profesi.
5. Melawan gugatan hukum
Adalah penting bagi kantor akuntan untuk terus melawan gugatan-gugatan yang kurang berdasar, meskipun dalam jangka pendek, biaya untuk memenangkan perkara lebih besar daripada biaya untuk menyelesaikan perkara.
6. Pendidikan bagi pemakai laporan
Perlu untuk mendidik investor dan orang lain yang menggunakan laporan keuangan mengenai maksud dari opini auditor dan wawasan serta sifat dari pekerjaan auditor.
7. Mengenakan sanksi terhadap anggota karena ulah dan hasil kerja yang tak layak
AICPA telah mencatat kemajuan dalam menangani masalah hasil kerja akuntan yang kurang layak, tetapi masih diperlukan pemeriksaan ulang yang lebih teliti terhadap kegagalan yang telah disebutkan.
8. Perundingan untuk perubahan hukum
Tujuan peundingan ini adalah untuk mengurangi biaya kewajiban sebagai sarana untuk mengurangi biaya asuransi kewajiban yang dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga.

F. TANGGAPAN AKUNTAN PERORANGAN
Seorang auditor yang berpraktek dapat pula mengambil langkah tertentu untuk meringankan kewajibannya. Beberapa langkah yang dapat diambil sebagai berikut :
1. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
Terdapat kemungkinan besar mendapatkan masalah hukum jika seorang klien kurang dapat dipercaya dalam berurusan dengan para pelanggannya, karyawannya, badan pemerintah atau lainnya. Suatu kantor akuntan membutuhkan serangkaian prosedur untuk menilai integritas klien dan harus langsung menarik diri apabila klien tersebut ternyata kurang dapat dipercaya.
2. Memperkerjakan staff yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka dengan baik
Sebagian audit biasanya dikerjakan dengan tenaga muda yang belum begitu berpengalaman. Mengingat risiko yang tinggi, yang dihadapi kantor akuntan dalam mengerjakan audit, adalah penting jika tenaga-tenaga muda ini harus kompeten dan dilatih dengan baik. Juga diperlukan pengawasan atas pekerjaan mereka oleh ahli yang berpengalaman dan benar-benar kompeten.
3. Mengikuti standar profesi
Suatu perusahaan harus menjalankan prosedur tertentu untuk meyakinkan bahwa seluruh personel perusahaan memahami dan mengikuti SAS, opini FASB, peraturan perilaku, dan pedoman-pedoman kerja lainnya.
4. Mempertahankan independensi
Independensi memiliki arti yang lebih luas dari sekedar menyangkut keuangan. Kenyataannya independensi membutuhkan suatu sikap tanggung jawab yang terpisah dari kepentingan kliennya. Banyak masalah hukum yang timbul karena mengalahnya auditor terhadap pernyataan atau tekanan klien. Auditor harus mempertahankan sikap skeptis yang sehat.
5. Memahami usaha klien
Kurangnya pemahaman terhadap cara kerja industry dan operasi klien sering kali menjadi factor kegagalan auditor untuk mengungkapkan kesalahan dalam banyak kasus. Adalah penting bahwa tim audit dididik dalam bidang ini.

6. Melaksanakan audit yang bermutu
Audit yang bermutu menuntut persyaratan bahwa bukti yang memadai diperoleh dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan atas bukti tersebut dibuat. Auditing yang baik akan mengurangi kemungkinan laporan yang salah dan gugatan hukum.
7. Mendokumentasikan semua pekerjaan dengan seksama
Mempersiapkan kertas kerja secara seksama akan membantu dalam mengorganisasi dan melakukan audit yang bermutu. Kertas kerja yang rapi adalah penting sekali dan sangat diperlukan pada saat seorang auditor harus menghadapi perkara audit di pengadilan.
8. Mendapatkan surat penugasan dan surat representasi
Kedua surat ini sangat diperlukan dalam memperjelas kewajiban-kewajiban klien dan auditor. Kedua surat ini terutama sekali bermanfaat dalam perkara hukum antara klien dan auditor, dan juga dalam perkara-perkara yang menyangkut pihak ketiga.
9. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
Auditor terikat kepada aturan etik dan kadang-kadang aturan hukum untuk tidak mengungkapkan masalah klien kepada orang luar.
10. Perlunya asuransi
Penting bagi kantor akuntan untuk memiliki perlindungan asuransi dalam hal gugatan hukum. Meskipun tingkat asuransi telah naik dalam beberapa tahun ini sebagai akibat banyaknya gugatan, asuransi kewajiban auditor masih dapat dimanfaatkan oleh semua kantor akuntan.
11. Mencari bantuan hukum
Jika masalah serius timbul dalam suatu audit, kantor akuntan sebaiknya menghubungi seorang ahli hukum. Jika timbul gugatan hukum, auditor harus segera mendapatkan seorang pengacara yang berpengalaman.

G. KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR DI INDONESIA
Regulasi yang diterapkan terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Regulasi oleh Pemerintah, antara lain:
• Gelar Akuntan (UU Nomor 34 Tahun 1954)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesi (Kepmen Nomor 179/U/2001)
• Register Negara (Kepmen Nomor 331/KMK/017/1999)
• Pemberian Jasa (Kepmen Nomor 426/KMK.06/2002 dan Nomor 359/KMK.06/2003)
• Undang_Undang Akuntan Publik (rancangan)
• Regulasi oleh Badan Pemerintah lainnya, seperti otoritas pasar modal, Bank Sentral dan lain-lain.

2. Regulasi oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain:
• Standar Akuntansi
• Standar Audit
• Kode Etik Profesi

Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor) diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi.
Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggung jawab (responsibility), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga indenpendensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).
Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat dua menyatakan bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas, objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Seorang auditor yang mempertahankan integritas, akan bertindak jujur dan tegas dalam mempertimbangkan fakta, terlepas dari kepentingan pribadi.
Etika auditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Norma-norma dalam SPAP tersebut yang menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor, antara lain:
1. Auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran professional dengan cermat dan seksama.
2. Auditor wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi serta sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun sulit untuk menentukan fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Pengawasan kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik dilaksanakan oleh Badan Pengawas Profesi ditingkat Kompartemen Akuntan Publik dan Dewan Pertimbangan Profesi di tingkat IAI.
IAI mempunyai tugas dan kewajiban terhadap anggotanya yang terlibat dalam proses pemeriksaan akuntan (auditing) agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme mereka. Tuntutan profesionalisme bagi auditor antara lain:
1. Meningkatkan dan mengembangkan ilmu dan seni akuntansi
2. Menjaga kepercayaan publik kepada profesi
3. Mengadakan dan menjalankan setiap program dan kegiatan profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jasa yang diberikan profesi
Sebagai organisasi profesional di samping harus mampu membina anggotanya, IAI harus mampu mengawasi dan menindak anggotanya yang melanggar kode etik profesi. Kewajiban lain yang harus dipikul IAI agar dapat menjadi salah satu “pillars of integrity” adalah menjadi salah satu agen yang mempromosikan good governance. Promosi ini dilakukan pada dasarnya untuk “menyuarakan” adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam berbagai aktivitas masyarakat. Peran lain yang dapat IAI ambil untuk mendukung gerakan anti korupsi yang merupakan salah satu elemen gerakan untuk menciptakan good governance adalah dengan memberikan dukungan teknis kepada lembaga atau gerakan anti korupsi.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
PASAL 28
1. Akuntan Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan yang diakui oleh IAI dan atau Direktur Jenderal dengan jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun.
2. Akuntan Publik yang dalam waktu 1 tahun melakukan audit umum atas laporan keuangan, wajib mengikuti PPL di bidang auditing dan akuntansi sekurang-kurangnya sebanyak 15 (lima belas) SKP pada tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 359/KMK.06/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
PASAL I: Pasal 26
Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, BUMN atau daerah atau swasta, atau badan hukum lainnya.
PASAL II
1. KAP yang memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan suatu entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003.
2. Akuntan Publik yang memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku beturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan suatu entitas tersebut sampai tahun buku 2003.

Pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik diatur dalam pasal 6 ayat 4, yang berbunyi: “Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan public paling lama tiga tahun berturut-turut.”
Beberapa perubahan penting dalam Kepmenkeu itu diatur dalam pasal 6, yang semula empat ayat ditambah menjadi tujuh ayat. Adapun tiga ayat tambahan tersebut adalah:
1. Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari satu entitas melakukan perubahan komposisi akuntan publiknya maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan ayat 4.
2. Dalam hal KAP melakukan perubahan komposisi akuntan public yang mengakibatkan jumlah akuntan publiknya 50% atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP itu diberlakukan sebagai kelanjutan KAP atas akuntan public yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat 4.
3. Dalam hal pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi akuntan publiknya 50% atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal akuntan public yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4.

DAFTAR PUSTAKA
Boynton, William. 2005. Modern Auditing 11th Edition. Jakarta : Salemba Empat.
Anderson, John C. 1997. The Mitigation of Hindsight Bias in Judges' Evaluation of Auditor Decision. Auditing: A Joumal of Practice & Theory Vol, 16, No. 2 Fall 1997.

Gulati, G. Mitu. 2005. Fraud By Hindsight. Cornell Law Faculty Publications.

Ivanov, Asen. 2007. Hindsight, Foresight, and Insight: An Experimental Study of a Small-Market Investment Game with Common and Private Values. American Economic Review.

Cornell, Robert M. 2004. Remedial Tactics in Auditor Negligence Litigation. School of Accounting and Information Systems David Eccles School of Business University of Utah.

Pacini, C., M. Martin, L. Hamilton. 2000. At the interface of law and accounting: An examination of a trend toward a reduction in the scope of auditor liability to third parties in the common law countries. American Business Law Journal, 37:171.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar