LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Menurut
Beam (2000, hal 625), disolusi persekutuan ialah berubahnya hubungan sekutu
yang menyebabkan berhentinya persekutuan secara hukum. Dengan disolusi,
persekutuan tetap bisa berjalan terus dengan perjanjian baru, atau persekutuan
bisa juga berhenti/bubar secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis
disebut juga likuidasi.
Pembubaran persekutuan dapat
disebabkan oleh:
1)
salah seorang sekutu menghendaki pembubaran
2)
salah seorang sekutu meninggal dunia, dan ahli warisnya
tidak menyetujui untuk melanjutkan persekutuan
3)
perselisihan intern diantara sekutu
4)
salah seorang sekutu dinyatakan pailit
Tujuan
utama dari likuidasi adalah melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta
pailit. Proses likuidasi juga mengacu pada perpu No. 1 tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan.
Aturan
dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat
sesuai prioritas:
1)
jumlah yang terhutang kepada negara.
2)
jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu.
3)
jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan
laba.
4)
jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai
kepemilikannya.
Meskipun
terdapat urutan prioritas tersebut diatas, namun bukan berarti jika terdapat
kas yang akan dibagikan kepada sekutu (distribusi kas) pasti dibagikan kepada
sekutu atas bagian pinjaman kepada sekutu yang bersangkutan, tetapi pada saat
likuidasi maka kedudukan pinjaman dari sekutu/loan dan modal sekutu yang
bersangkutan adalah setingkat untuk menghitung hak sekutu yang bersangkutan.
Setelah melalui perhitungan yang tertuang dalam skedul pembayaran kas, maka kas
yang dibagikan kepada masing-masing sekutu barulah dibedakan berdasarkan
prioritas tersebut diatas untuk masing-masing sekutu yang bersangkutan.
Pada umumnya likuidasi persekutuan
menyangkut hal-hal:
1) semua perkiraan sementara / nominal
pada buku besar disesuaikan dan ditutup, kemudian laba/rugi hasil penyesuaian
dipindahkan ke modal para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi.
2) mengkonversi aktiva nonkas menjadi
kas
3) mengakui keuntungan dan kerugian dan
biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi dengan cara mengalokasikan ke
modal para sekutu sesuai dengan perbandingan laba/rugi
4) membayar semua kewajiban kepada
negara dan kreditur / pihak ketiga
5) bila modal sekutu bersaldo debit
(defisit) maka dapat dikompensasi / di-offset dengan saldo pinjaman modal dari
sekutu yang bersangkutan, maksimum sebesar saldo pinjaman modal dari sekutu
yang bersangkutan / loan tetapi tidak sampai menyebabkan modal bersaldo kredit.
Jika tidak ada saldo pinjaman dari sekutu yang bersangkutan, maka sekutu yang
bersaldo modal debit harus menyetorkan kas.
6) mendistribusikan sebagian atau
seluruh kas yang tersedia kepada para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi dengan
memperhatikan syarat perlu menyusun skedul pembayara kas.
Untuk likuidasi secara langsung,
syarat perlu menyusun skedul pembayaran kas bila memenuhi minimal satu syarat
sebagai berikut:
1) bila ada sekutu yang defisit
2) bila ada kas yang ditahan
3) bila masih ada saldo aktiva non kas
Ditinjau dari waktu penyusunan daftar
likuidasi, maka likuidasi dapat dibedakan menjadi:
1. Likuidasi secara langsung/sekaligus:
Likuidasi secara langsung yaitu
likuidasi yang dilakukan setelah seluruh aktiva direalisasi.
2. Likuidasi secara bertahap periodik
Likuidasi secara bertahap periodik
yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik setelah terjadinya realisasi
aktiva nonkas dan mengikuti prosedur likuidasi secara berulang-ulang sampai
akhirnya semua perkiraan tidak bersaldo.
3. Likuidasi secara bertahap dengan
program kas
Likuidasi secara bertahap dengan
program kas yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik dimana daftar
likuidasi yang disusun akan sama dengan likuidasi secara bertahap periodik
tetapi perlu membuat suatu program kas terlebih dahulu sebelum daftar likuidasi
disusun, yang menunjukkan bagaimana kas dibagikan kepada para sekutu dikemudian
hari. Disamping itu skedul pembayaran kas pada cara ini juga agak berbeda
dengan likuidasi secara bertahap periodik.
Likuidasi berlangsung setelah proses
realisasi selesai, dapat dibedakan menjadi:
1) Persekutuan mampu membayar semua
kewajiban kepada pihak ketiga selain kepada sekutu. Dalam hal ini terdapat
beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a. Tidak ada sekutu bersaldo modal debit
setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan dan offset
dilakukan.
b. Terdapat minimal seorang sekutu
bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya
dikeluarkan tetapi defisit tersebut masih bisa ditutup dengan kompensasi loan
(offset).
2) Persekutuan tidak mampu membayar
semua kewajiban kepada pihak ketiga selain kepada sekutu. Dalam hal ini
terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a. Terdapat minimal seorang sekutu
bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan
dan offset dilakukan tetapi semua sekutu secara pribadi solven.
Kemungkinan yang dapat terjadi untuk
kondisi seperti ini adalah:
1. Anggota yang mengalami defisit,
menyetorkan uang kepersekutuan untuk menutup defisit tersebut, Setoran uang ini
digunakan untuk melunasi hutang ke kreditur,sisanya kalau ada untuk anggota
persekutuan.
2. Sisa hutang kepada pihak luar dilunasi oleh salah seorang anggota dulu
(dapat anggota yang defisit atau tidak). Pelunasan ini dianggap sebagai setoran
modal anggota tersebut. Setoran modal oleh anggota yang defisit dipakai sebagai
pembayaran kembali hak-hak anggota lainnya.
b. Terdapat minimal seorang sekutu
bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya
dikeluarkan, dan offset dilakukan tetapi semua sekutu secara pribadi insolven.
c. Terdapat minimal seorang sekutu
bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya
dikeluarkan, dan offset dilakukan tetapi ada sekutu yang secara pribadi solven
mau pun insolven.
Untuk ini harus diadakan penelitihan
seksama atas posisi harta dan hutang pribadi masing-masing anggota. Ini penting
untuk menentukan siapa yang harus
membayar sisa hutang kreditur terlebih dahulu dan siapa yang betul-betul tidak mampu.
Dalam hal penentuan kemampuan masing-masing
anggota perlu diperhatikan :
1. Hak-hak kreditur pribadi anggota
Berhak sepenuhnya menerima pembayaran
kembali dari hasil penjualan harta pribadi pemilik. Dengan kata lain kreditur
persekutuan hanya dapat
mengklaim atas harta pribadi pemilik bila hutang-hutang pribadi telah
dilunasi. Sebaliknya kreditur pribadi anggota hanya dapat mengajukan klaim atas
aktiva persekutuan, bila kewajiban persekutuan kepada pihak luar telah dilunasi
dan masih mempunyai hak dalam persekutuaan.
2. Hak-hak kreditur persekutuan.
Berhak sepenuhnya untuk menerima
pembayaran kembali dari hasil penjualan harta milik persekutuan. Dengan kata
lain kreditur pribadi hanya dapat mengklaim atas harta milik persekutuan bila
semuat kewajiban persekutuan kepada pihak luar telah dilunasi. Sebaliknya
kreditur persekutuan hanya dapat mengajukan klaim atas aktiva pribadi anggota,
bila semua kewajiban pribadi kepada pihak luar telah dilunasi.
Berikut ini adalah contoh persekutuan
ABC yang dinyatakan akan dilikuidasi dengan rasio laba/rugi yaitu A : B : C = 2
: 3 : 5.
Neraca Persekutuan ABC sesaat sebelum dilikuidasi menunjukkan
sbb:
Persekutuan
ABC
|
|||||
Neraca
|
|||||
Per
31 Desember 1998 (Jutaan rupiah)
|
|||||
Kas
|
100
|
Hutang Dagang
|
500
|
||
Aktiva non kas
|
1.400
|
Hutang kepada C
|
400
|
||
Modal A
|
300
|
||||
Modal B
|
200
|
||||
Modal C
|
100
|
||||
Total aktiva
|
1.500
|
Total Hutang &
Modal
|
1.500
|
Posisi aktiva dan kewajiban pribadi
para sekutu adalah sebagai berikut:
Sekutu
|
Aktiva Pribadi (diluar kepemilikan
persekutuan)
|
Kewajiban Pribadi (diluar
kepemilikan persekutuan)
|
A
|
900
|
500
|
B
|
700
|
700
|
C
|
500
|
900
|
Para sekutu bersepakat untuk melikuidasi persekutuan ABC
dengan likuidasi secara langsung karena realisasi seluruh aktiva nonkas dapat
dilakukan dengan segera. Hasil realisasi akan digunakan untuk membayar hutang
kepada pihak luar, setelah hutang kepada pihak luar telah lunas dan apabila
masih ada sisa kas maka dibagikan seluruhnya kepada para sekutu sesuai dengan
hak para sekutu. Jika kas yang tersedia setelah realisasi dan pembebanan
biaya-biaya masih tidak mencukupi untuk membayar hutang kepada pihak luar maka
sekutu yang solven yang akan membayar hutang terlebih dahulu. Bila hutang
kepada pihak luar telah lunas dan masih ada sekutu yang bersaldo modal debit setelah
kompensasi maka sekutu tersebut menyetorkan kas ke persekutuan pada saat tidak
ada kas lagi. Penyelesaian akhir dilakukan diluar persekutuan untuk sekutu yang
defisit tetapi secara pribadi insolven.
a)
Apabila
seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- maka
daftar likuidasi seperti berikut :
Persekutuan
ABC
|
||||||||
Daftar
Likuidasi
|
||||||||
(dalam
Jutaan rupiah)
|
||||||||
20%
|
30%
|
50%
|
||||||
Keterangan
|
Kas
|
Aktiva
|
Hutang
|
Hutang
|
Modal
|
|||
non
kas
|
Dagang
|
kepada
C
|
A
|
B
|
C
|
|||
Saldo sebelum
likuidasi
|
100
|
1.400
|
500
|
400
|
300
|
200
|
100
|
|
Realisasi aktiva
|
1.300
|
(1.400)
|
(20)
|
(30)
|
(50)
|
|||
1.400
|
0
|
500
|
400
|
280
|
170
|
50
|
||
Pembyran hutang
kepada kreditur
|
(500)
|
(500)
|
||||||
900
|
0
|
0
|
400
|
280
|
170
|
50
|
||
Distribusi Kas
|
(900)
|
(400)
|
(280)
|
(170)
|
(50)
|
|||
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Hasil realisasi sebesar 1.300 juta akan menambah kas dan
mengurangi aktiva nonkas 1.400 juta serta selisih rugi 100 juta dibebankan
kepada para sekutu sesuai rasio laba/rugi. Pada contoh soal ini tidak ada biaya
likuidasi sehingga tidak perlu mengurangi kas dan modal para sekutu. Setelah
realisasi, kas yang tersedia digunakan untuk membayar hutang kepada pihak luar
selain sekutu, dalam hal ini adalah hutang dagang sebesar 500 juta, tetapi jika
ada hutang kepada negara maka harus didahulukan daripada pembayaran hutang
kepada para kreditur. Sisa kas setelah pembayaran hutang digunakan untuk
dibagikan kepada para sekutu (distribusi kas), terlihat bahwa tidak perlu
membuat skedul pembayaran kas karena tidak memenuhi syarat untuk menyusun skedul
pembayaran kas. Untuk contoh ini tidak ada sekutu yang defisit sehingga tidak
perlu ditutup dengan loan (pinjaman dari sekutu) yang bersangkutan. Contoh
pertama ini merupakan contoh yang sangat sederhana, untuk setiap contoh dengan
kasus yang berbeda-beda akan dibahas pada asumsi tersendiri.
Jurnal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Kas 1.300.000.000
Modal A 20.000.000
Modal B 30.000.000
Modal C 50.000.000
Aktiva
Nonkas 1.400.000.000
Hutang Dagang 500.000.000
Kas 500.000.000
Hutang kepada C 400.000.000
Modal A 270.000.000
Modal B 180.000.000
Modal C 50.000.000
Kas 900.000.000
b)
Apabila
seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 800.000.000,- maka
daftar likuidasi adalah seperti berikut :
Persekutuan
ABC
|
||||||||
Daftar
Likuidasi
|
||||||||
(Jutaan
Rupiah)
|
||||||||
20%
|
30%
|
50%
|
||||||
Keterangan
|
Kas
|
Aktiva
|
Hutang
|
Hutang
|
Modal
|
|||
non
kas
|
Dagang
|
kepada
C
|
A
|
B
|
C
|
|||
Saldo sebelum
likuidasi
|
100
|
1.400
|
500
|
400
|
300
|
200
|
100
|
|
Realisasi aktiva
|
800
|
(1.400)
|
(120)
|
(180)
|
(300)
|
|||
900
|
0
|
500
|
400
|
180
|
20
|
(200)
|
||
Pembyran hutang kpd
kreditur
|
(500)
|
(500)
|
||||||
400
|
0
|
0
|
400
|
180
|
20
|
(200)
|
||
Kompensasi defisit
dengan loan
|
(200)
|
200
|
||||||
400
|
0
|
0
|
200
|
180
|
20
|
0
|
||
Distribusi Kas
|
(400)
|
(200)
|
(180)
|
(20)
|
||||
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Hasil realisasi sebesar 800 juta akan menambah kas dan
mengurangi aktiva nonkas 1.400 juta serta selisih rugi 600 juta dibebankan
kepada para sekutu sesuai rasio laba/rugi. Pada contoh soal ini tidak ada biaya
likuidasi sehingga tidak perlu mengurangi kas dan modal para sekutu. Setelah
realisasi, kas yang tersedia digunakan untuk membayar hutang kepada pihak luar
selain sekutu, dalam hal ini adalah hutang dagang sebesar 500 juta, tetapi jika
ada hutang kepada negara maka harus didahulukan daripada pembayaran hutang
kepada para kreditur. Sisa kas setelah pembayaran hutang digunakan untuk
dibagikan kepada para sekutu (distribusi kas), terlihat bahwa tidak perlu
membuat skedul pembayaran kas karena tidak memenuhi syarat untuk menyusun
skedul pembayaran kas. Untuk contoh ini ada sekutu yang defisit sehingga perlu
ditutup dengan loan (pinjaman dari sekutu) yang bersangkutan.
Jurnal yang diperlukan
adalah sebagai berikut:
Kas 800.000.000
Modal A 120.000.000
Modal B 180.000.000
Modal C 300.000.000
Aktiva
Nonkas 1.400.000.000
(jurnal untuk mencatat realisasi aktiva nonkas)
Hutang Dagang 500.000.000
Kas 500.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang)
Hutang kepada C 200.000.000
Modal C 200.000.000
(jurnal untuk mencatat kompensasi defisit dengan hutang
kepada sekutu/loan)
Hutang kepada C 200.000.000
Modal A 180.000.000
Modal B 20.000.000
Kas 400.000.000
c)
Apabila
seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 500.000.000,- maka
daftar likuidasi adalah seperti berikut :
Persekutuan
ABC
|
||||||||
Daftar
Likuidasi
|
||||||||
(Jutaan
Rupiah)
|
||||||||
20%
|
30%
|
50%
|
||||||
Keterangan
|
Kas
|
Aktiva
|
Hutang
|
Hutang
|
Modal
|
|||
non
kas
|
Dagang
|
kepada
C
|
A
|
B
|
C
|
|||
Saldo sebelum
likuidasi
|
100
|
1.400
|
500
|
400
|
300
|
200
|
100
|
|
Realisasi aktiva
|
500
|
(1.400)
|
(180)
|
(270)
|
(450)
|
|||
600
|
0
|
500
|
400
|
120
|
(70)
|
(350)
|
||
Pembyran hutang kpd
kreditur
|
(500)
|
(500)
|
||||||
100
|
0
|
0
|
400
|
120
|
(70)
|
(350)
|
||
Kompensasi defisit
dengan loan
|
(350)
|
350
|
||||||
100
|
0
|
0
|
50
|
120
|
(70)
|
0
|
||
Distribusi Kas
(skedul 1)
|
(100)
|
(100)
|
||||||
0
|
0
|
0
|
50
|
20
|
(70)
|
0
|
||
Penyelesaian akhir
|
(50)
|
(20)
|
70
|
|||||
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Skedul 1 : Skedul
Pembayaran Kas
Keterangan
|
20%
|
30%
|
50%
|
A
|
B
|
C
|
|
Saldo
sebelum DK
|
120
|
(70)
|
0
|
Loan
|
50
|
||
Hak
para sekutu
|
120
|
(70)
|
50
|
Kemungkinan
defisit B ditanggung A dan C
|
(20)
|
70
|
(50)
|
Distribusi
Kas
|
100
|
0
|
0
|
Pengembalian
pinjaman
|
0
|
0
|
0
|
Pengembalian
modal
|
100
|
||
Distribusi
kas
|
100
|
0
|
0
|
Jurnal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Kas 500.000.000
Modal A 180.000.000
Modal B 270.000.000
Modal C 450.000.000
Aktiva
Nonkas 1.400.000.000
(jurnal untuk mencatat realisasi aktiva nonkas)
Hutang Dagang 500.000.000
Kas 500.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang)
Hutang kepada C 350.000.000
Modal C 350.000.000
(jurnal untuk mencatat offset/ kompensasi defisit dengan hutang
kepada sekutu/loan)
Modal A 100.000.000
Kas 100.000.000
(jurnal untuk mencatat distribusi kas)
Hutang kepada C 50.000.000
Modal A 20.000.000
Modal B 70.000.000
(jurnal untuk mencatat penyelesaian akhir)
d)
Apabila
seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 300.000.000,- maka
daftar likuidasi adalah seperti berikut :
Persekutuan
ABC
|
||||||||
Daftar
Likuidasi
|
||||||||
(Jutaan
Rupiah)
|
||||||||
20%
|
30%
|
50%
|
||||||
Keterangan
|
Kas
|
Aktiva
|
Hutang
|
Hutang
|
Modal
|
|||
non
kas
|
Dagang
|
kepada
C
|
A
|
B
|
C
|
|||
Saldo sebelum
likuidasi
|
100
|
1.400
|
500
|
400
|
300
|
200
|
100
|
|
Realisasi aktiva
|
300
|
(1.400)
|
(220)
|
(330)
|
(550)
|
|||
400
|
0
|
500
|
400
|
80
|
(130)
|
(450)
|
||
Pembyran hutang kpd
kreditur
|
(400)
|
(400)
|
||||||
0
|
0
|
100
|
400
|
80
|
(130)
|
(450)
|
||
Kompensasi defisit
dengan loan
|
(400)
|
400
|
||||||
0
|
0
|
100
|
0
|
80
|
(130)
|
(50)
|
||
Pembayaran hutang
oleh A
|
(100)
|
100
|
||||||
0
|
0
|
0
|
0
|
180
|
(130)
|
(50)
|
||
Penyelesaian akhir
|
(180)
|
130
|
50
|
|||||
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Pada contoh ini terdapat sisa hutang kepada pihak luar
sebesar 100 juta setelah semua aktiva bersaldo nol, maka sesuai dengan
ketentuan bahwa sekutu bertanggungjawab secara penuh sampai keharta pribadinya
maka pembayaran dilakukan oleh sekutu yang secara pribadi solven. Untuk contoh soal
ini sekutu A membayar hutang dagang
sebesar 100 juta maka saldo modal A akan bertambah sebesar 100 juta pula.
Kas 300.000.000
Modal A 220.000.000
Modal B 330.000.000
Modal C 550.000.000
Aktiva
Nonkas 1.400.000.000
(jurnal untuk mencatat realisasi aktiva nonkas)
Hutang Dagang 400.000.000
Kas 400.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang)
Hutang kepada C 400.000.000
Modal C 400.000.000
(jurnal untuk mencatat offset/ kompensasi defisit dengan
hutang kepada sekutu/loan)
Hutang Dagang 100.000.000
Modal A 100.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang oleh A)
Modal A 180.000.000
Modal B 130.000.000
Modal C 50.000.000
(jurnal untuk mencatat penyelesaian akhir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar