Rabu, 28 Maret 2012

Likuidasi Persekutuan


LIKUIDASI PERSEKUTUAN



            Menurut Beam (2000, hal 625), disolusi persekutuan ialah berubahnya hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan secara hukum. Dengan disolusi, persekutuan tetap bisa berjalan terus dengan perjanjian baru, atau persekutuan bisa juga berhenti/bubar secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis disebut juga likuidasi.
            Pembubaran persekutuan dapat disebabkan oleh:
1)      salah seorang sekutu menghendaki pembubaran
2)      salah seorang sekutu meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menyetujui untuk melanjutkan persekutuan
3)      perselisihan intern diantara sekutu
4)      salah seorang sekutu dinyatakan pailit
Tujuan utama dari likuidasi adalah melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta pailit. Proses likuidasi juga mengacu pada perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan.
Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
1)      jumlah yang terhutang kepada negara.
2)      jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu.
3)      jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba.
4)      jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya.
Meskipun terdapat urutan prioritas tersebut diatas, namun bukan berarti jika terdapat kas yang akan dibagikan kepada sekutu (distribusi kas) pasti dibagikan kepada sekutu atas bagian pinjaman kepada sekutu yang bersangkutan, tetapi pada saat likuidasi maka kedudukan pinjaman dari sekutu/loan dan modal sekutu yang bersangkutan adalah setingkat untuk menghitung hak sekutu yang bersangkutan. Setelah melalui perhitungan yang tertuang dalam skedul pembayaran kas, maka kas yang dibagikan kepada masing-masing sekutu barulah dibedakan berdasarkan prioritas tersebut diatas untuk masing-masing sekutu yang bersangkutan.
Pada umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal:
1)      semua perkiraan sementara / nominal pada buku besar disesuaikan dan ditutup, kemudian laba/rugi hasil penyesuaian dipindahkan ke modal para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi.
2)      mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas
3)      mengakui keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi dengan cara mengalokasikan ke modal para sekutu sesuai dengan perbandingan laba/rugi
4)      membayar semua kewajiban kepada negara dan kreditur / pihak ketiga
5)      bila modal sekutu bersaldo debit (defisit) maka dapat dikompensasi / di-offset dengan saldo pinjaman modal dari sekutu yang bersangkutan, maksimum sebesar saldo pinjaman modal dari sekutu yang bersangkutan / loan tetapi tidak sampai menyebabkan modal bersaldo kredit. Jika tidak ada saldo pinjaman dari sekutu yang bersangkutan, maka sekutu yang bersaldo modal debit harus menyetorkan kas.
6)      mendistribusikan sebagian atau seluruh kas yang tersedia kepada para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi dengan memperhatikan syarat perlu menyusun skedul pembayara kas.
Untuk likuidasi secara langsung, syarat perlu menyusun skedul pembayaran kas bila memenuhi minimal satu syarat sebagai berikut:
1)      bila ada sekutu yang defisit
2)      bila ada kas yang ditahan
3)      bila masih ada saldo aktiva non kas
Ditinjau dari waktu penyusunan daftar likuidasi, maka likuidasi dapat dibedakan menjadi:
1.      Likuidasi secara langsung/sekaligus:
Likuidasi secara langsung yaitu likuidasi yang dilakukan setelah seluruh aktiva direalisasi.
2.      Likuidasi secara bertahap periodik
Likuidasi secara bertahap periodik yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik setelah terjadinya realisasi aktiva nonkas dan mengikuti prosedur likuidasi secara berulang-ulang sampai akhirnya semua perkiraan tidak bersaldo.
3.      Likuidasi secara bertahap dengan program kas
Likuidasi secara bertahap dengan program kas yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik dimana daftar likuidasi yang disusun akan sama dengan likuidasi secara bertahap periodik tetapi perlu membuat suatu program kas terlebih dahulu sebelum daftar likuidasi disusun, yang menunjukkan bagaimana kas dibagikan kepada para sekutu dikemudian hari. Disamping itu skedul pembayaran kas pada cara ini juga agak berbeda dengan likuidasi secara bertahap periodik.
            Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi selesai, dapat dibedakan menjadi:
1)      Persekutuan mampu membayar semua kewajiban kepada pihak ketiga selain kepada sekutu. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a.       Tidak ada sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan dan offset dilakukan.
b.      Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan tetapi defisit tersebut masih bisa ditutup dengan kompensasi loan (offset).
2)      Persekutuan tidak mampu membayar semua kewajiban kepada pihak ketiga selain kepada sekutu. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a.       Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan dan offset dilakukan tetapi semua sekutu secara pribadi solven.
Kemungkinan yang dapat terjadi untuk kondisi seperti ini adalah:
1.      Anggota yang mengalami defisit, menyetorkan uang kepersekutuan untuk menutup defisit tersebut, Setoran uang ini digunakan untuk melunasi hutang ke kreditur,sisanya kalau ada untuk anggota persekutuan.
2.      Sisa hutang kepada pihak luar  dilunasi oleh salah seorang anggota dulu (dapat anggota yang defisit atau tidak). Pelunasan ini dianggap sebagai setoran modal anggota tersebut. Setoran modal oleh anggota yang defisit dipakai sebagai pembayaran kembali hak-hak anggota lainnya.
b.      Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan, dan offset dilakukan tetapi semua sekutu secara pribadi insolven.
c.       Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan, dan offset dilakukan tetapi ada sekutu yang secara pribadi solven mau pun insolven.
Untuk ini harus diadakan penelitihan seksama atas posisi harta dan hutang pribadi masing-masing anggota. Ini penting untuk menentukan siapa  yang harus membayar sisa hutang kreditur terlebih dahulu dan siapa yang betul-betul tidak mampu.
Dalam hal penentuan kemampuan masing-masing anggota perlu diperhatikan :
1.      Hak-hak kreditur pribadi anggota
Berhak sepenuhnya menerima pembayaran kembali dari hasil penjualan harta pribadi pemilik. Dengan kata lain kreditur persekutuan hanya dapat           mengklaim atas harta pribadi pemilik bila hutang-hutang pribadi telah dilunasi. Sebaliknya kreditur pribadi anggota hanya dapat mengajukan klaim atas aktiva persekutuan, bila kewajiban persekutuan kepada pihak luar telah dilunasi dan masih mempunyai hak dalam persekutuaan.
2.      Hak-hak kreditur persekutuan.
Berhak sepenuhnya untuk menerima pembayaran kembali dari hasil penjualan harta milik persekutuan. Dengan kata lain kreditur pribadi hanya dapat mengklaim atas harta milik persekutuan bila semuat kewajiban persekutuan kepada pihak luar telah dilunasi. Sebaliknya kreditur persekutuan hanya dapat mengajukan klaim atas aktiva pribadi anggota, bila semua kewajiban pribadi kepada pihak luar telah dilunasi.

Berikut ini adalah contoh persekutuan ABC yang dinyatakan akan dilikuidasi dengan rasio laba/rugi yaitu A : B : C = 2 : 3 : 5.
Neraca Persekutuan ABC sesaat sebelum dilikuidasi menunjukkan sbb:
Persekutuan ABC
Neraca
Per 31 Desember 1998 (Jutaan rupiah)






Kas

              100
Hutang Dagang

  500
Aktiva non kas

           1.400
Hutang kepada C

  400



Modal A

  300



Modal B

  200



Modal C

  100
Total aktiva

        1.500
Total Hutang & Modal

1.500

Posisi aktiva dan kewajiban pribadi para sekutu adalah sebagai berikut:
Sekutu
Aktiva Pribadi (diluar kepemilikan persekutuan)
Kewajiban Pribadi (diluar kepemilikan persekutuan)
A
900
500
B
700
700
C
500
900
Para sekutu bersepakat untuk melikuidasi persekutuan ABC dengan likuidasi secara langsung karena realisasi seluruh aktiva nonkas dapat dilakukan dengan segera. Hasil realisasi akan digunakan untuk membayar hutang kepada pihak luar, setelah hutang kepada pihak luar telah lunas dan apabila masih ada sisa kas maka dibagikan seluruhnya kepada para sekutu sesuai dengan hak para sekutu. Jika kas yang tersedia setelah realisasi dan pembebanan biaya-biaya masih tidak mencukupi untuk membayar hutang kepada pihak luar maka sekutu yang solven yang akan membayar hutang terlebih dahulu. Bila hutang kepada pihak luar telah lunas dan masih ada sekutu yang bersaldo modal debit setelah kompensasi maka sekutu tersebut menyetorkan kas ke persekutuan pada saat tidak ada kas lagi. Penyelesaian akhir dilakukan diluar persekutuan untuk sekutu yang defisit tetapi secara pribadi insolven.
a)      Apabila seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- maka daftar likuidasi seperti berikut :
Persekutuan ABC
Daftar Likuidasi
(dalam Jutaan rupiah)






20%
30%
50%
Keterangan
Kas
Aktiva

Hutang
Hutang
Modal


non kas

Dagang
kepada C
A
B
C
Saldo sebelum likuidasi
100
1.400

500
400
300
200
100
Realisasi aktiva
1.300
(1.400)



(20)
(30)
(50)

1.400
 0

500
400
280
170
50
Pembyran hutang kepada kreditur
(500)


(500)





900
0

0
400
280
170
50
Distribusi Kas
(900)



(400)
(280)
(170)
(50)

0
0

0
0
0
0
0

Hasil realisasi sebesar 1.300 juta akan menambah kas dan mengurangi aktiva nonkas 1.400 juta serta selisih rugi 100 juta dibebankan kepada para sekutu sesuai rasio laba/rugi. Pada contoh soal ini tidak ada biaya likuidasi sehingga tidak perlu mengurangi kas dan modal para sekutu. Setelah realisasi, kas yang tersedia digunakan untuk membayar hutang kepada pihak luar selain sekutu, dalam hal ini adalah hutang dagang sebesar 500 juta, tetapi jika ada hutang kepada negara maka harus didahulukan daripada pembayaran hutang kepada para kreditur. Sisa kas setelah pembayaran hutang digunakan untuk dibagikan kepada para sekutu (distribusi kas), terlihat bahwa tidak perlu membuat skedul pembayaran kas karena tidak memenuhi syarat untuk menyusun skedul pembayaran kas. Untuk contoh ini tidak ada sekutu yang defisit sehingga tidak perlu ditutup dengan loan (pinjaman dari sekutu) yang bersangkutan. Contoh pertama ini merupakan contoh yang sangat sederhana, untuk setiap contoh dengan kasus yang berbeda-beda akan dibahas pada asumsi tersendiri.
Jurnal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Kas                                                                              1.300.000.000
Modal A                                                                           20.000.000
Modal B                                                                           30.000.000
Modal C                                                                           50.000.000
            Aktiva Nonkas                                                                                    1.400.000.000
Hutang Dagang                                                              500.000.000
            Kas                                                                                                         500.000.000
Hutang kepada C                                                           400.000.000
Modal A                                                                         270.000.000
Modal B                                                                         180.000.000
Modal C                                                                           50.000.000
            Kas                                                                                                         900.000.000
b)      Apabila seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 800.000.000,- maka daftar likuidasi adalah seperti berikut :
Persekutuan ABC
Daftar Likuidasi
(Jutaan Rupiah)






20%
30%
50%
Keterangan
Kas
Aktiva

Hutang
Hutang
Modal


non kas

Dagang
kepada C
A
B
C
Saldo sebelum likuidasi
100
1.400

500
400
300
200
100
Realisasi aktiva
800
(1.400)



(120)
(180)
(300)

900

500
400
180
20
(200)
Pembyran hutang kpd kreditur
(500)


(500)





400
0

0
400
180
20
(200)
Kompensasi defisit dengan loan




(200)


200

400
0

0
200
180
20
0
Distribusi Kas
(400)



(200)
(180)
(20)


0
0

0
0
0
0
0

Hasil realisasi sebesar 800 juta akan menambah kas dan mengurangi aktiva nonkas 1.400 juta serta selisih rugi 600 juta dibebankan kepada para sekutu sesuai rasio laba/rugi. Pada contoh soal ini tidak ada biaya likuidasi sehingga tidak perlu mengurangi kas dan modal para sekutu. Setelah realisasi, kas yang tersedia digunakan untuk membayar hutang kepada pihak luar selain sekutu, dalam hal ini adalah hutang dagang sebesar 500 juta, tetapi jika ada hutang kepada negara maka harus didahulukan daripada pembayaran hutang kepada para kreditur. Sisa kas setelah pembayaran hutang digunakan untuk dibagikan kepada para sekutu (distribusi kas), terlihat bahwa tidak perlu membuat skedul pembayaran kas karena tidak memenuhi syarat untuk menyusun skedul pembayaran kas. Untuk contoh ini ada sekutu yang defisit sehingga perlu ditutup dengan loan (pinjaman dari sekutu) yang bersangkutan.
Jurnal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Kas                                                                                 800.000.000
Modal A                                                                         120.000.000
Modal B                                                                         180.000.000
Modal C                                                                         300.000.000
            Aktiva Nonkas                                                                                    1.400.000.000
(jurnal untuk mencatat realisasi aktiva nonkas)

Hutang Dagang                                                              500.000.000
            Kas                                                                                                         500.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang)

Hutang kepada C                                                           200.000.000
            Modal C                                                                                                 200.000.000
(jurnal untuk mencatat kompensasi defisit dengan hutang kepada sekutu/loan)

Hutang kepada C                                                           200.000.000
Modal A                                                                         180.000.000
Modal B                                                                           20.000.000
            Kas                                                                                                         400.000.000
c)      Apabila seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 500.000.000,- maka daftar likuidasi adalah seperti berikut :
Persekutuan ABC
Daftar Likuidasi
(Jutaan Rupiah)






20%
30%
50%
Keterangan
Kas
Aktiva

Hutang
Hutang
Modal


non kas

Dagang
kepada C
A
B
C
Saldo sebelum likuidasi
100
1.400

500
400
300
200
100
Realisasi aktiva
500
(1.400)



(180)
(270)
(450)

600

500
400
120
(70)
(350)
Pembyran hutang kpd kreditur
(500)


(500)





100
0

0
400
120
(70)
(350)
Kompensasi defisit dengan loan




(350)


350

100
0

0
 50
120
(70)
0
Distribusi Kas (skedul 1)
(100)




(100)



0
0

0
50
20
(70)
0
Penyelesaian akhir




(50)
(20)
70


0
0

0
0
0
0
0

Skedul 1 : Skedul Pembayaran Kas
Keterangan
20%
30%
50%

A
B
C
Saldo sebelum DK
120
(70)
0
Loan


50
Hak para sekutu
120
(70)
50
Kemungkinan defisit B ditanggung A dan  C
(20)
70 
(50)
Distribusi Kas
100
0
0
Pengembalian pinjaman
0
0
0
Pengembalian modal
100


Distribusi kas
100
0
0

Jurnal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Kas                                                                                 500.000.000
Modal A                                                                         180.000.000
Modal B                                                                         270.000.000            
Modal C                                                                         450.000.000
            Aktiva Nonkas                                                                                    1.400.000.000
(jurnal untuk mencatat realisasi aktiva nonkas)

Hutang Dagang                                                              500.000.000
            Kas                                                                                                         500.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang)

Hutang kepada C                                                           350.000.000
            Modal C                                                                                                 350.000.000
(jurnal untuk mencatat offset/ kompensasi defisit dengan hutang kepada sekutu/loan)

Modal A                                                                         100.000.000
            Kas                                                                                                         100.000.000
(jurnal untuk mencatat distribusi kas)

Hutang kepada C                                                             50.000.000
Modal A                                                                           20.000.000
            Modal B                                                                                                   70.000.000
(jurnal untuk mencatat penyelesaian akhir)

d)     Apabila seluruh aktiva non kas hanya dapat direalisasi sebesar Rp. 300.000.000,- maka daftar likuidasi adalah seperti berikut :
Persekutuan ABC
Daftar Likuidasi
(Jutaan Rupiah)






20%
30%
50%
Keterangan
Kas
Aktiva

Hutang
Hutang
Modal


non kas

Dagang
kepada C
A
B
C
Saldo sebelum likuidasi
100
1.400

500
400
300
200
100
Realisasi aktiva
300
(1.400)



(220)
(330)
(550)

400

500
400
80
(130)
(450)
Pembyran hutang kpd kreditur
(400)


(400)





0
0

100
400
80
(130)
(450)
Kompensasi defisit dengan loan




(400)


400

0
0

100
 0
80
(130)
(50)
Pembayaran hutang oleh A



(100) 

100



0
0

0
0
180
(130)
(50)
Penyelesaian akhir





(180)
130
50

0
0

0
0
0
0
0

Pada contoh ini terdapat sisa hutang kepada pihak luar sebesar 100 juta setelah semua aktiva bersaldo nol, maka sesuai dengan ketentuan bahwa sekutu bertanggungjawab secara penuh sampai keharta pribadinya maka pembayaran dilakukan oleh sekutu yang secara pribadi solven. Untuk contoh soal ini sekutu A  membayar hutang dagang sebesar 100 juta maka saldo modal A akan bertambah sebesar 100 juta pula.

Kas                                                                                 300.000.000
Modal A                                                                         220.000.000
Modal B                                                                         330.000.000            
Modal C                                                                         550.000.000
            Aktiva Nonkas                                                                                    1.400.000.000
(jurnal untuk mencatat realisasi aktiva nonkas)

Hutang Dagang                                                              400.000.000
            Kas                                                                                                         400.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang)
Hutang kepada C                                                           400.000.000
            Modal C                                                                                                 400.000.000
(jurnal untuk mencatat offset/ kompensasi defisit dengan hutang kepada sekutu/loan)

Hutang Dagang                                                              100.000.000
            Modal A                                                                                                 100.000.000
(jurnal untuk mencatat pembayaran hutang dagang oleh A)

Modal A                                                                         180.000.000
            Modal B                                                                                                 130.000.000
            Modal C                                                                                                   50.000.000
(jurnal untuk mencatat penyelesaian akhir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar